Operasi Patuh 2026 Tekankan Keselamatan, Bukan Sekadar Penindakan Pelanggaran

by christine natalia
Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Dorong Orang Tua Cegah Anak Berkendara Tanpa SIM

Jakarta – Korlantas Polri menjadikan Operasi Patuh 2026 sebagai momentum membangun budaya keselamatan berlalu lintas. Ukuran keberhasilannya adalah perubahan perilaku pengguna jalan, bukan jumlah tilang. Di tengah tren penurunan korban meninggal secara nasional, pelajar masih menjadi kelompok rentan di sejumlah daerah. Praktik membiarkan anak mengendarai kendaraan sebelum memenuhi persyaratan SIM juga masih menjadi perhatian.

Korlantas Polri mencatat korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas pada Juli 2026 turun 22,92 persen dibanding Juni 2026, atau berkurang 441 jiwa. Data itu disampaikan Kepala Subdirektorat Kecelakaan Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Mariochristy PS Siregar.

Gambaran di daerah belum seragam. Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota, Kompol Rio Angga Prasetyo, mencatat 316 kecelakaan pada periode Januari hingga Oktober 2026. Jumlah itu naik dari 188 kejadian pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pelajar dan mahasiswa menjadi kelompok korban terbanyak dengan 148 orang.

Perubahan Perilaku Jadi Ukuran Keberhasilan

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Aries Syahbudin, mengarahkan Operasi Patuh 2026, yang berlangsung 26 Oktober hingga 8 November, untuk mengutamakan edukasi dan pendekatan persuasif. Arahan itu mencakup pelatihan safety riding bagi pengendara sepeda motor dan safety driving bagi pengemudi mobil. Melalui #OperasiPatuh2026, Korlantas Polri menempatkan pembinaan perilaku di depan penindakan.

“Yang paling utama adalah keselamatan. Keselamatan itu menjadi prioritas bersama, terutama bagi rekan-rekan yang memang menjadikan mengemudi sebagai profesi utamanya,” ujar Brigjen Pol Aries.

Brigjen Pol Aries juga menekankan peningkatan kompetensi pengemudi agar mampu berkendara dengan baik dan mengantisipasi potensi bahaya di jalan. “Ini menjadi peran kita bersama, pemerintah, regulator, dan organisasi untuk meningkatkan kompetensi pengemudi. Bagaimana mengemudi dengan baik, memahami aturan, serta mengetahui karakteristik jalan yang dilalui,” jelasnya.

Kompetensi itu tidak muncul tiba-tiba saat seseorang menerima SIM. Kompetensi dibangun sejak seorang anak mulai memahami aturan dan tanggung jawabnya di jalan, jauh sebelum ia layak memegang kemudi. Bagi pelajar, proses itu berlangsung di rumah dan di sekolah.

Batas Usia SIM dan Peran Teladan Orang Tua

Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 8 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menetapkan usia minimal 17 tahun untuk memperoleh SIM A dan SIM C. Batas usia itu ada untuk melindungi anak dari risiko di jalan, bukan sekadar syarat administratif.

Pasal 281 UU yang sama mengancam pengemudi tanpa SIM dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Sanksi bukan inti persoalan. Kunci motor biasanya berpindah tangan di rumah, sehingga orang tua memegang keputusan pertama apakah anak sudah layak turun ke jalan. Anak yang setiap hari melihat orang tuanya memakai helm dan berhenti di lampu merah sedang menerima pelajaran lalu lintas pertamanya.

Mengurus SIM Lewat Aplikasi SINAR

Korlantas Polri menyediakan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, sehingga masyarakat dapat memulai proses dari ponsel tanpa harus mengantre sejak awal di Satpas.

Kemudahan administrasi itu tidak menghilangkan kewajiban dasar. Pemohon SIM baru tetap harus memenuhi syarat usia, lulus ujian teori, dan menjalani ujian praktik di Satpas. Pemohon perpanjangan tetap wajib melampirkan hasil tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya penerbitan perpanjangan, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, terpisah dari biaya kedua tes tersebut.

Sekolah, Komunitas, dan Latihan Berkendara

Keselamatan pelajar bertumpu pada peran yang saling menguatkan. Orang tua memastikan anak tidak mengendarai kendaraan sebelum memenuhi persyaratan. Sekolah membangun pemahaman dan kebiasaan tertib. Polri memberikan edukasi, pembinaan, dan penegakan hukum secara konsisten. Pemerintah menyediakan infrastruktur yang melindungi pengguna jalan.

Keselamatan lalu lintas pelajar tumbuh dari kebiasaan kecil yang berulang: orang tua yang menahan kunci motor, guru yang mengingatkan helm, dan komunitas yang memberi contoh di jalan. Penegakan hukum di jalan raya melengkapi kebiasaan itu dengan memperkuat dan menjaga budaya tertib yang sudah tumbuh di rumah dan sekolah.

Sumber: Korlantas Polri, Digital Korlantas Polri (SINAR), Hukum Online

Related Posts

Leave a Comment