Operasi Patuh 2026 Tekankan Keselamatan, Pengendara Diimbau Jauhkan HP saat Mengemudi

by christine natalia
Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Ingatkan Bahaya Penggunaan HP saat Berkendara

JAKARTA — Satu pesan di layar ponsel bisa menunggu, tetapi keselamatan tidak bisa dipertaruhkan. Pesan itu menjadi inti Operasi Patuh 2026 yang digelar Korlantas Polri bersama jajaran kepolisian daerah secara serentak di seluruh Indonesia sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Selama 14 hari, operasi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan pengguna jalan di seluruh Tanah Air, termasuk mengingatkan bahaya penggunaan handphone (HP) saat berkendara.

Menggunakan HP saat mengemudi bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi tindakan yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Membaca pesan, mengetik, atau membuka aplikasi membuat konsentrasi terpecah dan refleks keselamatan menurun. Dalam hitungan detik saat mata tertuju ke layar, kendaraan tetap melaju dan risiko kecelakaan meningkat tajam.

Di balik setiap pengendara, ada keluarga dan orang-orang tersayang yang menunggu di rumah. Satu kelalaian kecil di jalan bisa mengubah hidup mereka selamanya.

Penegakan Hukum untuk Membangun Disiplin

Operasi Patuh 2026 tidak semata-mata mengejar jumlah pelanggar. Tilang, termasuk tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), diposisikan sebagai instrumen untuk membangun disiplin. Keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari perubahan perilaku masyarakat di jalan.

Larangan mengemudi secara tidak wajar atau sambil melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi diatur dalam Pasal 283 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Konfirmasi dan Pembayaran ETLE, Waspadai Penipuan

Pengendara yang terekam ETLE perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui kanal resmi. Informasi cek data dan tata cara konfirmasi dapat diakses di https://konfirmasi-etle.polri.go.id/. Pembayaran denda dilakukan setelah proses konfirmasi dan penetapan perkara, melalui kanal resmi sesuai petunjuk kepolisian.

Masyarakat diminta mewaspadai penipuan berkedok pesan singkat atau tautan pembayaran tidak resmi. Jangan membagikan PIN, kata sandi, atau kode OTP kepada siapa pun.

Pada akhirnya, kedisiplinan tidak seharusnya hanya muncul saat ada petugas atau kamera yang mengawasi. Simpan HP sebelum berangkat, aktifkan mode berkendara, dan berhentilah di tempat aman bila ada pesan atau panggilan penting.

“Tidak ada pesan yang lebih penting daripada pulang dengan selamat.”

Related Posts

Leave a Comment