Kabareskrim Beberkan Progres 32 Kasus Sengketa Lahan di DPR

by christine natalia
Rapat di DPR, Kabareskrim Paparkan Penanganan 32 Laporan Konflik Agraria Sumber gambar : Tv Parlemen

JAKARTA — Penanganan konflik agraria menjadi salah satu perhatian Bareskrim Polri dalam memastikan setiap sengketa lahan diproses secara terukur dan berorientasi pada keadilan. Langkah tersebut terlihat dari proses verifikasi terhadap laporan yang ditangani jajaran kepolisian daerah serta upaya mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme yang sesuai dengan kondisi masing-masing kasus.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyampaikan perkembangan penanganan konflik agraria dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Dalam forum tersebut, ia menjelaskan bahwa jajaran kepolisian telah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap perkara agraria yang masih aktif.

Hasil verifikasi mencatat terdapat 32 laporan polisi dan 5 pengaduan masyarakat yang sedang ditangani oleh 12 Polda. Selain itu, terdapat 1 perkara yang masih dalam proses identifikasi. Data tersebut menjadi bagian dari upaya Bareskrim untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan penanganan sengketa lahan di berbagai wilayah.

Untuk memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum, Bareskrim juga berkoordinasi dengan para direktur reserse kriminal di 12 Polda terkait. Koordinasi tersebut menjadi langkah penting karena karakter konflik agraria dapat berbeda di setiap daerah. Dengan demikian, penanganannya perlu mempertimbangkan fakta perkara, posisi para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dari perkara yang telah diverifikasi, sejumlah kasus telah mencapai tahap penyelesaian. Sebanyak 8 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara dengan memperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terdapat 10 perkara yang masih berada dalam proses untuk berpotensi diselesaikan melalui restorative justice. Bareskrim melihat peluang tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan dan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, 6 kasus masih berada pada tahap penyelidikan dan 2 perkara memasuki tahap penyidikan. Kemudian, 3 perkara telah berada pada tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti, sedangkan 5 perkara telah mendapatkan penghentian penyelidikan atau penyidikan sesuai tahapan yang tercatat. 3 perkara lainnya juga telah memperoleh penghentian perkara.

Rangkaian penanganan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak dilakukan dengan pendekatan yang seragam. Setiap perkara dinilai berdasarkan perkembangan proses hukum dan kondisi yang ditemukan penyidik. Karena itu, mekanisme penyelesaian dapat berbeda antara satu kasus dengan kasus lainnya.

Di sisi lain, arahan Kabareskrim kepada jajaran Polda dan Polres menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dalam menangani sengketa lahan. Penyidik diminta bekerja secara cermat dan tetap berlandaskan asas kemanusiaan yang berkeadilan. Arahan tersebut menempatkan aspek profesionalitas dan kehati-hatian sebagai bagian penting dalam setiap proses penanganan.

Konflik agraria sendiri kerap melibatkan kepentingan masyarakat, pemegang hak atas tanah, badan usaha, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan lahan. Kondisi tersebut membuat penanganannya membutuhkan ketelitian dalam memeriksa dokumen, menggali keterangan, serta memastikan fakta yang menjadi dasar suatu perkara.

Karena itu, langkah Bareskrim dalam melakukan verifikasi dan koordinasi dengan jajaran reserse di daerah memiliki arti penting untuk menjaga konsistensi penanganan perkara. Pengawasan terhadap perkembangan kasus juga membantu memastikan setiap laporan memperoleh tindak lanjut sesuai status dan bukti yang tersedia.

Pendekatan restorative justice yang telah diterapkan pada sejumlah perkara turut memperlihatkan adanya ruang penyelesaian yang mengedepankan keadilan substantif. Namun, mekanisme tersebut tetap harus berjalan sesuai ketentuan sehingga penyelesaian perkara tidak mengabaikan hak para pihak maupun prinsip penegakan hukum.

Dengan pemetaan perkara yang lebih terstruktur, Bareskrim dapat terus mengarahkan jajaran di daerah agar penanganan konflik agraria berjalan profesional, proporsional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut sekaligus memperkuat peran reserse dalam menghadirkan kepastian hukum tanpa mengesampingkan nilai kemanusiaan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen #ReserseBekerja untuk memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, prosedur hukum, dan orientasi pada keadilan.

#ReserseBekerja

Related Posts

Leave a Comment