Tim URC Bareskrim Polres Tegal Tindaklanjuti Aduan Wangandawa, Bukti Jadi Dasar #ReserseBekerja

by christine natalia
Aduan Sabung Ayam Masuk via 110, Tim URC Bareskrim Polres Tegal Bergerak #ReserseBekerja

TEGAL — Seorang warga Desa Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, melaporkan dugaan praktik perjudian sabung ayam melalui layanan 110 pada Minggu pagi, 20 September 2026. Tidak sampai satu jam setelah laporan diterima, personel Polres Tegal mendatangi lokasi dan mengamankan seorang terduga pelaku bersama sejumlah barang yang ditemukan di tempat kejadian.

Namun, bagi reserse, tindakan tersebut bukanlah akhir dari penanganan perkara. Dalam kasus ini, #ReserseBekerja juga berarti memastikan dugaan tindak pidana dibangun melalui alat bukti yang sah dan dapat diuji, bukan semata-mata berhenti pada tindakan pengamanan atau penangkapan.

Dari Aduan 110 ke Tempat Kejadian

Layanan 110 Polres Tegal menerima informasi masyarakat sekitar pukul 10.20 WIB. Setelah itu, operator meneruskan laporan kepada Pamapta dan personel piket fungsi untuk segera ditindaklanjuti. Sekitar pukul 10.53 WIB, personel gabungan tiba di lokasi dan mendapati aktivitas sabung ayam sebagaimana dilaporkan warga.

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial DHP yang merupakan warga Kabupaten Tegal. Selain itu, polisi turut mengamankan satu arena sabung ayam, empat ekor ayam, dan enam unit sepeda motor. Penanganan di lokasi melibatkan Pamapta, Paga Ops, Polsek Talang, piket Satlantas, serta piket Satreskrim Polres Tegal.

Pamapta Polres Tegal Ipda Septiar Setiawan, S.H., menerangkan bahwa setiap laporan yang diterima melalui layanan 110 ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lapangan. Menurut Septiar, kehadiran personel di lokasi menjadi bagian dari upaya memastikan gangguan kamtibmas ditangani sesuai prosedur. Setelah penindakan awal selesai, DHP beserta barang bukti diserahkan kepada piket Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan Baru Titik Awal Pembuktian

Tahapan berikutnya menjadi bagian dari proses penyidikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur kebutuhan minimal dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka, sebagaimana dicatat Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan dalam KUHAP terbaru juga mencakup barang bukti dan bukti elektronik sebagai bagian dari alat bukti yang sah. Kombes Pol Dr. Beridiansyah, Perwira Menengah Divisi Hukum Polri, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut memperkuat arah pembuktian yang tidak hanya bertumpu pada pengakuan, tetapi juga pada bukti yang dapat diuji secara ilmiah.

Catatan penanganan laporan di wilayah hukum Polres Tegal turut menunjukkan pentingnya keberadaan bukti di lokasi. Pada November 2025 di Desa Tembok Luwung dan Agustus 2026 di Desa Mulyoharjo, petugas pernah menindaklanjuti laporan 110 mengenai dugaan sabung ayam, tetapi tidak menemukan pelaku saat tiba di lokasi.

Karena itu, respons cepat tidak dengan sendirinya menghasilkan sebuah perkara. Dalam kasus Wangandawa, laporan masyarakat yang kemudian terkonfirmasi di lapangan menjadi langkah awal. Selanjutnya, keterangan DHP dalam pemeriksaan tetap perlu dibandingkan dan diuji dengan alat bukti lain oleh penyidik.

Setiap Tahap Penyidikan Ikut Diuji

KUHAP terbaru juga memperluas mekanisme pengujian terhadap tindakan penyidik. Portal Dandapala mencatat bahwa hakim pemeriksa perkara kini turut memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan. Apabila penyitaan dinyatakan tidak sah, barang yang diperoleh dari tindakan tersebut dapat gugur sebagai alat bukti.

Barang-barang yang diamankan dari lokasi Wangandawa, mulai dari arena sabung ayam, ayam, hingga sepeda motor, karena itu menjadi bagian yang harus dikelola secara cermat. Pada tahapan yang tidak selalu terlihat masyarakat inilah #ReserseBekerja berlanjut, ketika penyidik Satreskrim perlu memastikan setiap barang bukti dicatat, disimpan, serta memiliki keterkaitan yang jelas dengan dugaan perbuatan DHP.

Pengawasan terhadap proses tersebut juga mendapat lapisan tambahan dari pemerintah. Kementerian Sekretariat Negara menyebut pemerintah tengah menyiapkan aturan pelaksana untuk mengawasi kewenangan penyidik, termasuk melalui penggunaan rekaman visual selama proses penyidikan.

Laporan warga Wangandawa dapat diteruskan kepada petugas dalam waktu singkat. Namun, keberlanjutan perkara tetap ditentukan oleh rangkaian pekerjaan yang tidak selalu terlihat publik, mulai dari pencatatan barang bukti, pemeriksaan, hingga pengujian terhadap setiap keterangan yang diperoleh.

Pada tahapan itulah #ReserseBekerja menunjukkan proses yang lebih menyeluruh, ketika reserse tidak hanya bekerja untuk mencapai hasil, tetapi juga memastikan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. Profesionalisme bukan hanya tercermin dari waktu yang dibutuhkan petugas untuk tiba di lokasi, melainkan juga dari ketelitian menjaga setiap tahapan hingga perkara dapat diuji dalam persidangan.

Sumber: Inilah Jateng, AyoTegal, Puskapik

Related Posts

Leave a Comment