Kadiskominfotik Bengkulu: Keterbukaan Informasi Jadi Fondasi Pemerintahan Tepercaya

by christine natalia
Kadiskominfotik Bengkulu Dorong Sinergi PPID untuk Perkuat Keterbukaan Informasi

Bengkulu – Keterbukaan informasi publik semakin menjadi bagian penting dalam membangun hubungan yang sehat antara pemerintah dan masyarakat. Di tengah arus informasi digital yang bergerak cepat, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi yang tersedia, tetapi juga menuntut kejelasan, ketepatan, dan kemudahan dalam mengaksesnya.

Kondisi tersebut mendorong penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai badan publik. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu Dr. Nelly Alesa menilai kerja sama antara PPID Utama dan PPID Polri memiliki posisi strategis dalam membangun tata kelola informasi yang terbuka dan dapat dipercaya.

Pandangan itu disampaikan Nelly dalam Diskusi Publik yang digelar Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divhumas Polri di Hotel Mercure, Bengkulu, Kamis (30/7/2026). Forum tersebut membahas optimalisasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Humas Polri sekaligus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan rencana kerja Polri dan pemerintah pada 2026.

Bagi Nelly, keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, pelayanan informasi menjadi salah satu cara lembaga publik menunjukkan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Informasi yang disediakan secara jelas dapat membantu publik memahami kebijakan, pelayanan, maupun kinerja pemerintah.

Karena itu, pengelolaan informasi membutuhkan sistem yang tertata. PPID memiliki tanggung jawab dalam menghimpun, menyimpan, mendokumentasikan, hingga memberikan informasi kepada masyarakat. Setiap tahapan tersebut perlu dilakukan secara cepat dan tepat agar permohonan informasi dapat dilayani sesuai kebutuhan.

Di sisi lain, tidak seluruh informasi dapat diberikan kepada publik. Terdapat informasi tertentu yang harus dilindungi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks pelayanan informasi Polri, misalnya, terdapat data yang berkaitan dengan proses penyidikan, strategi operasional, perlindungan saksi dan korban, serta aspek keamanan negara yang memiliki batas akses.

Situasi tersebut membuat PPID perlu memiliki kemampuan untuk membedakan informasi yang dapat dibuka dan informasi yang harus dikecualikan. Proses itu membutuhkan pengelolaan data yang cermat serta mekanisme pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Nelly, penerapan layanan digital menjadi salah satu langkah yang dapat membantu memperkuat sistem tersebut. Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri terus mengembangkan layanan E-PPID sebagai bagian dari upaya mengintegrasikan pengelolaan informasi publik. Digitalisasi diharapkan membuat masyarakat lebih mudah memperoleh informasi tanpa harus menghadapi proses pelayanan yang berbelit.

Dalam perkembangan berikutnya, sinergi antarinstansi juga menjadi kebutuhan. PPID tidak dapat bekerja sendiri ketika informasi publik berkaitan dengan banyak sektor. Koordinasi diperlukan untuk memastikan data yang disampaikan kepada masyarakat tetap konsisten dan memiliki dasar yang jelas.

Terlebih lagi, kecepatan informasi di ruang digital juga menghadirkan tantangan baru. Informasi yang belum terverifikasi dapat menyebar luas dalam waktu singkat. Jika tidak diimbangi dengan informasi resmi yang mudah diakses, ruang tersebut berpotensi dipenuhi kabar keliru atau disinformasi.

Dalam kondisi seperti itu, keterbukaan dapat berfungsi sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan informasi. Masyarakat memiliki kesempatan untuk membandingkan informasi yang beredar dengan penjelasan resmi dari lembaga terkait. Dengan demikian, pelayanan informasi tidak hanya memenuhi kebutuhan data, tetapi juga membantu publik memperoleh pemahaman yang lebih utuh.

Nelly juga melihat keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan terhadap institusi negara. Ketika masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan pelayanan yang responsif, hubungan antara badan publik dan masyarakat dapat berkembang secara lebih terbuka.

Penguatan tersebut sekaligus berkaitan dengan cita-cita membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Dalam konteks Bengkulu, koordinasi antara pemerintah daerah dan Polda Bengkulu menjadi salah satu ruang yang dapat terus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi.

Pada akhirnya, keterbukaan informasi tidak hanya berbicara mengenai seberapa banyak data yang dapat disampaikan kepada masyarakat. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana informasi tersebut dikelola, diverifikasi, dilindungi ketika diperlukan, serta disampaikan melalui saluran yang mudah dijangkau.

Melalui penguatan PPID dan pemanfaatan teknologi digital, pelayanan informasi diharapkan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Sinergi antarlembaga juga dapat menjadi fondasi untuk menciptakan ekosistem informasi publik yang lebih tertib, transparan, dan terpercaya, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045.

Related Posts

Leave a Comment