SUMBAWA — Aksi pencurian perangkat telekomunikasi di kawasan terpencil kembali terbongkar berkat kecepatan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Bareskrim Polres Sumbawa. Hanya berselang sehari sejak laporan diterima, tim ini sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti lengkap.
Berdasarkan laporan Polisi 78, peristiwa bermula pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 23.15 Wita di Jalan Tower DMT, Desa Pada Suka, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa. Empat lokasi tower BTS XL kehilangan sejumlah perangkat elektronik penting, mulai dari unit UBBPG hingga modul SFP, hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp110 juta bagi PT XL Smart.
Sistem alarm otomatis perusahaan langsung mendeteksi indikasi pencurian tersebut. Pihak PT XL Smart pun segera melapor ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Tanpa membuang waktu, Tim URC Bareskrim Polres Sumbawa bergerak melakukan penyelidikan intensif. Berbekal informasi keberadaan pelaku, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra menyasar sebuah kantor jasa pengiriman di kawasan Kebayan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Di lokasi itu, seorang pria berinisial ACN (34) diamankan tepat saat hendak mengirimkan tujuh unit barang bukti ke luar daerah. Langkah cepat ini mencegah barang bukti berpindah tangan dan menghilang dari jangkauan penyidik.
Tim tidak berhenti di situ. Penggeledahan lanjutan dilakukan di kediaman pelaku di kawasan Labuhan Sumbawa, tempat tiga unit perangkat tambahan berikut puluhan modul SFP kembali ditemukan.
Seluruh barang bukti yang diamankan mencakup sepuluh unit perangkat UBBPG, lima puluh keping modul SFP, sejumlah peralatan pembongkaran seperti tang potong dan kunci rak tower, serta satu unit mobil yang diduga digunakan pelaku. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Markas Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hanya sehari sejak laporan diterima, tujuh unit barang bukti yang nyaris dikirim ke luar daerah berhasil diamankan, disusul tiga unit tambahan dari hasil penggeledahan lanjutan. Seluruh proses berlangsung tanpa jeda, dari titik pelapor melapor hingga pelaku dan barang bukti berada di tangan penyidik.
Dari laporan diterima, fakta ditelusuri, pelaku diamankan, hingga barang bukti diserahkan untuk proses hukum berikutnya, itulah #ReserseBekerja.
Sumber: Antaranews, Satreskrim Polres Sumbawa
