MEDAN — Pengungkapan peredaran narkotika di tingkat lapangan membutuhkan kecermatan dalam mengenali pola kejahatan sekaligus memastikan alat bukti yang dikumpulkan sesuai ketentuan. Tim URC Polda Sumatera Utara menindaklanjuti aktivitas yang diduga menjadi lokasi peredaran sabu di sebuah kebun di Jalan Pantai Labu, Gang Keluarga, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (21/9/2026) pukul 16.43 WIB.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.I.H. (44). Sebelumnya, petugas melakukan penyamaran dengan membeli sabu senilai Rp50.000 dari pelaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka.
Penyitaan Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Dari tempat penggerebekan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan berat 3,38 gram bruto, satu timbangan elektrik, 50 plastik klip kosong, sebuah sendok plastik, serta uang tunai yang diduga berasal dari transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, A.I.H. mengaku memperoleh sabu seberat 5 gram dari seorang DPO bernama Ehsan dengan harga Rp700.000 per gram. Barang tersebut kemudian rencananya diedarkan kembali secara eceran untuk mendapatkan keuntungan. Penyidik selanjutnya melakukan penelusuran terhadap keberadaan pemasok tersebut sebagai bagian dari upaya mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas.
Memahami Teknologi, Membaca Modus, dan Menguatkan Pembuktian
Kemajuan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, manipulasi media digital, dan berbagai bentuk otomatisasi, pada dasarnya bersifat netral. Di sisi lain, perkembangan tersebut juga dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyamarkan jaringan serta mengembangkan pola operandi baru. Karena itu, kemampuan teknis personel reserse diperlukan untuk menggabungkan hasil penyelidikan lapangan, analisis informasi, dan pemeriksaan bukti material.
Polda Sumatera Utara menyatakan komitmennya untuk menindak setiap celah peredaran narkotika, termasuk yang berada di wilayah pelosok desa. Melalui pengungkapan tersebut, Tim URC Polda Sumatera Utara berupaya mencegah dampak peredaran narkoba terhadap masyarakat, terutama generasi muda di wilayah tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar melalui Call Center Ditresnarkoba Polda Sumut di nomor 0811 6242 221 maupun Call Center Polri 110.
Dengan mengandalkan ketelitian dalam membaca modus operandi serta memperkuat pembuktian, semangat #ReserseBekerja diwujudkan melalui proses penegakan hukum yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Sumber: Instagram Ditresnarkoba Polda Sumut
