LAMPUNG – Pengungkapan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada menemukan pelaku, tetapi juga mengurai bagaimana sebuah tindakan melawan hukum terjadi, siapa saja yang terlibat, serta berapa besar dampak kerugian negara yang ditimbulkan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung saat ini menangani tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan modus yang berbeda. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dari tiga perkara tersebut mencapai Rp14,16 miliar.
Melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, hingga melibatkan pihak ahli, penyidik terus memastikan setiap unsur pidana dalam masing-masing perkara dapat dibuktikan secara hukum.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengangkatan Tenaga Kontrak Pemkot Metro
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial W, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat di lingkungan Pemkot Metro. Tersangka diduga menerbitkan surat keputusan pengangkatan tenaga kontrak tanpa melalui mekanisme usulan resmi dari perangkat daerah terkait.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, dugaan tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,38 miliar.
Penyidik terus mendalami rangkaian proses pengangkatan tenaga kontrak tersebut, termasuk kewenangan yang digunakan, mekanisme administrasi yang dilalui, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam proses tersebut.
Dugaan Penyimpangan Pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi Mesuji
Perkara kedua terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi di Kabupaten Mesuji dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp75 miliar.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan pembangunan.
Untuk memperkuat proses pembuktian, penyidik melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung guna melakukan kajian terhadap aspek teknis pembangunan. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, serta potensi kerugian yang ditimbulkan.
Melalui pemeriksaan teknis dan pengumpulan alat bukti, penyidik berupaya mengungkap setiap tahapan yang diduga mengalami penyimpangan dalam proyek pembangunan tersebut.
Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Aparatur Desa
Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam fasilitas kredit aparatur desa melalui Bank Lampung.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan data sejumlah warga desa untuk pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penyidik menetapkan dua tersangka dengan peran berbeda, yakni AS yang diduga berperan sebagai petugas pemberi kredit, serta ES yang diduga bertindak sebagai perantara sekaligus pihak yang menggunakan identitas warga desa dalam proses pengajuan kredit.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik melibatkan ahli keuangan negara dan auditor BPKP guna melakukan pendalaman terhadap mekanisme pemberian kredit serta menghitung potensi kerugian negara.
Kemampuan membaca pola semacam ini juga menjadi fondasi kerja Unit Reaksi Cepat (URC) di berbagai wilayah, meski dalam bentuk yang berbeda. Jika penyidik tindak pidana khusus membaca pola lewat dokumen, aliran dana, dan audit, personel URC membaca pola lewat pergerakan orang dan kendaraan di lapangan, mengenali titik rawan sebelum kejahatan jalanan terjadi. Keduanya bertumpu pada kemampuan yang sama, menghubungkan satu kejadian dengan pola yang lebih besar di baliknya.
Tiga kasus di Lampung ini memperlihatkan bahwa penyidikan modern tidak lagi cukup menjawab siapa pelakunya. Penyidik harus mampu memetakan bagaimana peran, aset, dan aliran dana saling terkait dalam satu jaringan yang utuh, sebelum sebuah perkara benar-benar tuntas dibuktikan. #ReserseBekerja
Sumber: Mediahub Polri, Humas Polri
