Salingsambung.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi merilis peraturan terkait insentif untuk mobil hybrid pada tahun anggaran 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025. Aturan ini memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk mobil dan bus listrik berbasis baterai, serta kendaraan bermotor dengan emisi karbon rendah.
Peraturan yang baru diterbitkan ini memiliki dampak langsung pada sektor otomotif, khususnya bagi kendaraan yang memenuhi kriteria tertentu. Insentif ini ditujukan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia, serta mendukung pengembangan industri otomotif yang ramah lingkungan.
Dalam peraturan tersebut, kendaraan yang memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu berhak mendapatkan insentif PPnBM DTP. Untuk mobil listrik berbasis baterai, kendaraan dengan nilai TKDN minimal 40 persen akan mendapatkan pengurangan PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 10 persen. Selain itu, kendaraan berbasis baterai bus yang memenuhi kriteria serupa juga berhak mendapatkan insentif ini.
Berikut adalah rincian kriteria TKDN untuk kendaraan yang berhak mendapatkan insentif PPnBM DTP:
- Kendaraan bermotor roda empat berbasis baterai dengan TKDN minimal 40 persen.
- Kendaraan bermotor roda empat berbasis baterai bus dengan TKDN minimal 40 persen.
- Kendaraan berbasis baterai bus dengan TKDN antara 20 hingga 40 persen akan mendapatkan PPN DTP sebesar 5 persen.
Insentif ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai, tetapi juga untuk kendaraan dengan emisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), yang meliputi mobil hybrid full, mild hybrid, dan plug-in hybrid. Untuk mobil hybrid, aturan ini menetapkan bahwa insentif PPnBM DTP akan berlaku selama masa pajak dari Januari 2025 hingga Desember 2025.
Sementara itu, mobil hybrid yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 akan memperoleh insentif PPN DTP sebesar 3 persen dari harga jual. Insentif ini diharapkan dapat merangsang pasar otomotif dalam negeri, sekaligus mendorong penggunaan kendaraan dengan emisi rendah yang lebih ramah lingkungan.
Pemberian insentif ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendukung target pengurangan emisi karbon dan peralihan menuju kendaraan yang lebih efisien. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta ekosistem yang mendukung keberlanjutan lingkungan, serta mempercepat adopsi teknologi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Pemerintah mengharapkan, dengan adanya insentif ini, lebih banyak produsen dan konsumen yang tertarik untuk berinvestasi dalam kendaraan listrik dan hybrid. Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai target pengurangan emisi karbon sesuai dengan kesepakatan internasional dalam rangka menghadapi perubahan iklim.
