Maraknya Produk Ilegal, Truk Impor China Jadi Sorotan di Indonesia

by christine natalia
Maraknya Produk Ilegal, Truk Impor China Jadi Sorotan di Indonesia

Salingsambung.com – Indonesia kembali menghadapi persoalan pelik terkait maraknya produk ilegal yang beredar di pasar domestik. Tidak hanya pakaian bekas yang populer dengan istilah thrifting, tetapi juga berbagai komoditas impor lain hingga kendaraan niaga, khususnya truk tambang dari China.

Pemerintah menegaskan larangan impor thrifting karena alasan kesehatan dan perlindungan industri dalam negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta sejumlah peraturan menteri perdagangan. Meski demikian, praktik impor ilegal masih kerap ditemukan di lapangan.

Awal Agustus lalu, Kementerian Perdagangan memaparkan hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, total barang ilegal senilai Rp26,48 miliar berhasil diungkap. Produk-produk tersebut berasal dari sejumlah negara, di antaranya China, Vietnam, Korea Selatan, Arab Saudi, Malaysia, hingga Perancis.

Barang yang disita meliputi kosmetik, peralatan rumah tangga, makanan dan minuman, obat tradisional, suplemen kesehatan, bahan kimia, elektronik, keramik, kaca, hingga produk tekstil. Pemerintah menindaklanjuti kasus ini dengan sanksi administratif sesuai peraturan. Pelanggar bisa dikenai pencabutan izin usaha, penarikan barang, hingga pemusnahan.

Namun, kasus truk impor China menjadi sorotan tersendiri. Kendaraan tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur investasi sejumlah perusahaan tambang dan smelter. Dalam skema itu, truk dikategorikan sebagai barang modal untuk mendukung operasional tambang sehingga terbebas dari bea masuk maupun pajak tertentu.

Masalahnya, banyak truk tersebut tidak sesuai dengan aturan teknis yang berlaku di Indonesia. Dari sisi emisi, misalnya, kendaraan yang beroperasi di area tambang masih menggunakan standar Euro 2, sementara Indonesia sudah menetapkan standar Euro 4. Selain itu, dimensi kendaraan kerap melebihi batas ketentuan.

Asosiasi Karoseri Indonesia menilai keberadaan truk impor utuh atau complete build up (CBU) memberi tekanan berat bagi industri lokal. Pesanan bagi karoseri dalam negeri menurun karena perusahaan tambang lebih memilih produk jadi dari luar negeri. Efek berantai juga dirasakan industri baja serta komponen otomotif.

Data Badan Pusat Statistik memperlihatkan arus masuk truk dari China sangat besar. Pada 2024, nilai impor untuk kategori truk mencapai lebih dari Rp10 triliun. Dari jumlah itu, hampir 200 juta dolar AS berasal dari China. Hanya satu merek, FAW, yang tercatat sebagai anggota Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Gaikindo mencatat penjualan truk domestik turun lebih dari 14 persen pada 2024, sementara data bea cukai China menunjukkan Indonesia mengimpor lebih dari 13 ribu unit truk dari negara tersebut. Perbedaan data dengan catatan resmi asosiasi menandakan peran besar importir non-anggota dalam pasar truk nasional.

Hingga pertengahan 2025, tren impor belum surut. Volume truk utuh dari China mencapai hampir 8 ribu unit dengan nilai lebih dari 350 juta dolar AS. Jumlah ini setara dengan sepertiga pasar truk di Indonesia.

Situasi ini memunculkan desakan agar pemerintah menegakkan aturan secara konsisten demi melindungi industri dalam negeri. Pengawasan ketat dinilai penting agar kebijakan perdagangan dan investasi tidak merugikan pelaku usaha nasional serta menjaga keseimbangan pasar kendaraan di Indonesia.

Related Posts

Leave a Comment