JAKARTA – Transformasi digital di lingkungan kepolisian mulai menyentuh aspek pelayanan pengaduan masyarakat. Bareskrim Polri menghadirkan Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse sebagai sarana untuk membuat proses penyampaian laporan lebih mudah, sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih langsung antara masyarakat dan penyidik.
Aplikasi tersebut diluncurkan oleh Wakapolri Prof. Dr. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, pada 12 Desember 2025. Kehadirannya menjadi bagian dari upaya memperbarui mekanisme pelayanan pengaduan yang selama ini berjalan melalui sejumlah kanal berbeda.
Perubahan itu tidak hanya berkaitan dengan penggunaan aplikasi. Bareskrim Polri merancang sistem tersebut sebagai ekosistem pelayanan yang menggabungkan beberapa jalur komunikasi dalam satu mekanisme. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan digital, komunikasi WhatsApp, maupun pelayanan secara langsung.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, integrasi tersebut ditujukan untuk memangkas tahapan birokrasi yang berpotensi membuat masyarakat menunggu lebih lama. Dengan sistem yang lebih terhubung, proses penerimaan laporan hingga komunikasi dengan petugas diharapkan dapat berlangsung secara lebih responsif.
Sebelumnya, pengaduan yang menggunakan mekanisme surat fisik, e-Wassidik, maupun pelimpahan Dumas PRESISI dapat membutuhkan proses yang relatif panjang. Kondisi tersebut juga dapat membuat komunikasi antara pelapor dan petugas tidak selalu berlangsung secara intensif.
Melalui sistem baru, masyarakat memperoleh sejumlah pilihan untuk berinteraksi. Salah satunya melalui WhatsApp yang dapat digunakan untuk percakapan maupun panggilan dengan petugas. Layanan tersebut dirancang agar respons kepada pelapor dapat diberikan maksimal dalam waktu 1×24 jam.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah keterbukaan perkembangan laporan. Pelapor dapat memperoleh informasi mengenai progres penanganan melalui notifikasi WhatsApp. Status laporan juga dapat diperiksa secara mandiri melalui aplikasi.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak harus selalu datang langsung ke kantor kepolisian hanya untuk mengetahui perkembangan laporan. Sistem digital memberi ruang bagi pelapor untuk mendapatkan informasi secara lebih praktis.
Bareskrim Polri juga membuka kemungkinan pelaksanaan gelar perkara secara daring. Fasilitas Zoom Meeting dapat digunakan untuk mendukung proses tersebut sehingga komunikasi antara pelapor dan penyidik tidak selalu bergantung pada pertemuan tatap muka.
Kehadiran layanan digital juga tetap dilengkapi dengan fasilitas pelayanan secara langsung. Ruang Konsultan Pelayanan Pengaduan Reserse tersedia di Lantai 1 Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Petugas yang ditempatkan dalam pelayanan tersebut berasal dari personel yang memiliki pengalaman di bidang reserse.
Kemampuan komunikasi publik turut menjadi perhatian. Hal ini penting karena pelayanan pengaduan tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis dalam menerima laporan, tetapi juga cara berkomunikasi yang dapat membantu masyarakat memahami tahapan penanganan perkara.
Bagi kepolisian, digitalisasi pelayanan menjadi salah satu cara untuk membangun pola hubungan yang lebih terbuka dengan masyarakat. Pelapor tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang menyerahkan laporan, tetapi juga memperoleh ruang untuk mengetahui bagaimana proses tersebut berjalan.
Kehadiran aplikasi ini juga berkaitan dengan agenda peningkatan kualitas pelayanan publik Polri. Digitalisasi diharapkan dapat membuat proses administrasi lebih efisien sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam penanganan pengaduan.
Namun, keberhasilan sistem tersebut pada akhirnya tidak hanya bergantung pada teknologi. Respons petugas, konsistensi pemberian informasi, serta kemampuan menindaklanjuti setiap laporan tetap menjadi faktor penting. Teknologi dapat mempercepat akses, tetapi kualitas pelayanan tetap ditentukan oleh bagaimana sistem tersebut dijalankan.
Masyarakat yang membutuhkan layanan dapat mengakses kanal WhatsApp Pelayanan Pengaduan Reserse melalui nomor 0812-1889-9191. Selain itu, masyarakat dapat mendatangi ruang pelayanan secara langsung di Gedung Bareskrim Polri.
Peluncuran aplikasi tersebut menunjukkan bahwa pengembangan pelayanan kepolisian mulai bergerak menuju sistem yang lebih terintegrasi. Dengan menggabungkan kanal digital dan layanan tatap muka, Bareskrim Polri berupaya menghadirkan mekanisme pengaduan yang lebih mudah dijangkau.
Pada akhirnya, pelayanan pengaduan bukan sekadar persoalan menerima laporan. Bagi masyarakat, kepastian bahwa laporan didengar, diproses, dan perkembangannya dapat diketahui menjadi bagian penting dari kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Melalui Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse, Bareskrim Polri menempatkan kemudahan akses, komunikasi, dan transparansi sebagai bagian dari pembaruan layanan. Langkah tersebut menjadi salah satu bentuk penerapan teknologi untuk mendekatkan proses pelayanan reserse dengan kebutuhan masyarakat.
