#ReserseBekerja: Tim URC Bareskrim Polda Sumut Ungkap Pengiriman 668 Pod Etomidate

by christine natalia
#ReserseBekerja Tim URC Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 668 Pod Etomidate

MEDAN — Personel Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sumatera Utara berhasil menghentikan upaya penyelundupan ratusan pod vape yang mengandung zat terlarang etomidate menuju Provinsi Aceh. Penghadangan tersebut dilakukan di Kota Tanjung Balai, Minggu (20/9/2026) malam, setelah petugas memperoleh informasi mengenai pergerakan barang terlarang dari wilayah tersebut menuju Aceh Tamiang.

Petugas kemudian menghentikan sebuah mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam yang melintas di Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, sekitar pukul 21.00 WIB. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan terhadap kendaraan yang sebelumnya dicurigai membawa barang terlarang dari Tanjung Balai.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan seorang kurir berinisial R (30), warga Aceh Tamiang. Dari kendaraan tersebut, petugas turut menemukan satu bungkus besar berisi 668 pod vape yang mengandung zat etomidate dan diduga siap diedarkan. Ratusan pod tersebut disimpan di dalam kendaraan yang digunakan tersangka untuk menuju lokasi tujuan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, R mengaku menjalankan perintah seseorang berinisial M untuk mengambil barang tersebut di Tanjung Balai. Dalam menjalankan tugasnya, tersangka hanya memperoleh nomor kontak untuk berkomunikasi dengan pihak yang berada di lokasi pengambilan barang.

R juga mengaku telah menerima pembayaran awal sebesar Rp2 juta. Ia dijanjikan memperoleh bayaran tambahan apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke Aceh Tamiang. Berdasarkan pemeriksaan, R diketahui telah dua kali menjalankan tugas serupa sebagai kurir sebelum kembali menjalankan pengiriman untuk ketiga kalinya dan akhirnya diamankan petugas.

Kombes Andy menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas di balik peredaran zat berbahaya tersebut. Penelusuran dilakukan terhadap pihak yang diduga berperan sebagai pemasok maupun pengendali lapangan. Selain itu, pengawasan terhadap jalur distribusi serupa diperkuat di berbagai wilayah Sumatera Utara.

Penghentian kendaraan sebelum barang terlarang tersebut sampai kepada penerima berikutnya menjadi bagian dari pola kerja URC yang dibentuk di sejumlah wilayah Indonesia. Informasi mengenai pergerakan barang terlarang perlu segera ditindaklanjuti melalui pemantauan dan langkah penegakan hukum di lapangan.

Upaya menelusuri jaringan peredaran zat berbahaya lintas provinsi tersebut menjadi bagian dari semangat #ReserseBekerja, dengan memastikan setiap informasi ditindaklanjuti untuk membantu melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang terus berkembang.

Sumber: Harian Batak Pos, Tribun Medan

Related Posts

Leave a Comment